Assalamu’alaikum wr.wb.
Bagaimana hukumnya membeli buah-buahan yang masih ada di
pohonnya dan rencananya mau diambil nanti kalau buah itu sudah masak, tapi
waktu membelinya buah itu masih muda/mentah?
Jawab : Wa’alaikumsaalam wr.wb.
Menjual buah (tanpa pohonnya) ada dua macam:
1) buah yang sudah tampak baik, maka boleh dijual secara mutlak (ada syarat dipanen atau tidak).
2) buah yang masih kecil dan belum tampak baik, maka boleh dijual asalkan ada syarat dipanen.
Jadi untuk menjawab pertanyaan ini ialah, jika buah tersebut masih kecil namun disyaratkan akan dipetik setelah tua maka akad jual belinya tidak sah.
1) buah yang sudah tampak baik, maka boleh dijual secara mutlak (ada syarat dipanen atau tidak).
2) buah yang masih kecil dan belum tampak baik, maka boleh dijual asalkan ada syarat dipanen.
Jadi untuk menjawab pertanyaan ini ialah, jika buah tersebut masih kecil namun disyaratkan akan dipetik setelah tua maka akad jual belinya tidak sah.
Keterangan : I'anatuth-Thalibin, III/54.

0 komentar:
Posting Komentar