AL ITTIHADIYAH MENJAWAB

BERSAMA KH. MUHAMMAD AMRIN SHOLIHIN


Tanya : Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pa Ustadz di kampung saya ada kebiasaan Sholat Dhuhur yang dilaksanakan setelah Sholat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam syariat islam atau bukan? Mohon penjelasannya !



Jawab : Wa’alaikumusalamu Wr.Wb.


Pa Ustadz di kampung saya ada kebiasaan Sholat Dhuhur yang dilaksanakan setelah Sholat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam syariat islam atau bukan? Mohon penjelasannya !

Jawab : Wa’alaikumusalamu Wr.Wb.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Quran dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang sholat jum'at dengan sholat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan sholat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau sholat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang bermadzhab syafii melakukan sholat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan sholat dhuhur.
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf
.
Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!

Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Quran dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.

Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang sholat jum'at dengan sholat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan sholat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau sholat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang bermadzhab syafii melakukan sholat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan sholat dhuhur.
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf

Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!



Tanya : Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Maaf Pak Ustadz saya mau tanya apa bedanya iman, keyakinan & kepercayaan padahal semua itu ghoib adanya. apa yang bisa kita jadikan dasarya untuk memperkuat ketauhidan kita. terimakasih atas penjelasanya.

Jawab : Wa’alaikumusalamu Wr.Wb.
Saudaraku, tiga kalimat tersebut biasa di ucapkan untuk maksud yang sama. Misal aku iman kepada Alloh sama Artinya dengan aku percaya kepada Alloh atau aku yakin kepada Alloh. Hanya bedanya kalau yakin dan iman adalah bahasa arab yang sudah di indonesiakan dan percaya adalah bahasa Indonesia yang di gunakan menterjemahkan kalimat yaqin dan iman.
Semua ayat Al quran kalau di baca akan menambah kuat iman kita hanya barang kali yang anda perlukan adalah yang secara harfiah mengajak pikiran anda untuk merenung yang menumbuhkan keimanan. Anda bisa renungi semisal ayat 164 dari surat Al baqoroh dan ayat ayat lain yang mengajak anda berfikir, itu semua akan menyuburkan keyakin anda.

Assalamu’alaikum wr.wb.
Pak Ustad, Bagaimana sebenarnya hukum menggandakan dan memperjual-belikan buku bajakan?
Jawab : Wa’alaikumsalam wr.wb.
Di antara ulama kontemporer yang tegas mengharamkan pembajakan dan memperjual belikannya adalah Syekh DR Sa’id Ramadhan al-Buthi. Menurut beliau perbuatan ini termasuk ghashab, atau lebih pasnya mencuri hak orang lain.
Keterangan : Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âshirah, 79-100.

Namun ada juga pendapat yang lain dari para ulama,. Akan tetapi dari pendapat– pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan yaitu apabila hasil karya tersebut telah terdaftar pada lembaga yang berwenang sehingga dilindungi oleh undang-undang, maka membajak karya tersebut haram hukumnya, baik bertujuan untuk dikomersilkan atau tidak, karena tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan negara hukumnya wajib, selama tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.

Keterangan : Bughyatul-Mustarsyidin, 91; Tuhfatul-Muhtaj, III/71.'


Tanya : Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya ingin bertanya. Apakah sama aqidah asy'ariyah dengan aqidah yang dibagi 3, yaitu uluhiyah, rububiyah dan asma wasifat. Karena aqidah yang 3 ini biasa dianut oleh golongan yang biasa membid'ahkan, mengkafirkan sesama muslim. Mohon penjelasannya. Jazakallah khairon.

Jawab : Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Saudaraku yang semoga dimuliyakan Allah. Paham Asy'ari tidak pernah membagi tauhid menjadi 3 bagian seperti tersebut dalam soal. Aqidah Asy'ariah adalah aqidah yang sudah dianut mayoritas ulama dunia di antaranya amirulmuminin filhadits Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani dan Imam Nawawi yang kitab-kitab mereka sudah tersebar dan dibaca oleh umat Islam di penjuru dunia. Pembagian tahuid rububiyah, uluhiyah, dan asma wasifat adalah pembagian yang tidak ada di dalam aqidah Asy'ariah. Dan benar yang Anda katakan pembagian tauhid ini adalah aqidahnya orang yang suka membidahkan orang lain dan telah terbukti secara ilmiyah kebathilan cara pembagian tauhid menurut cara mereka ini. Dan ada maksud di dalam pembagian ini khususnya di dalam masalah tauhid asma wasifat yaitu karena kelompok sesat ini ingin mengeluarkan faham Asy'ariah dari kelompok kaum muslimin yang benar khususnya berkenaan dengan ayat-ayat sifat atau ayat-ayat mutasabihat bekenaan dengan masalah boleh tidaknya ta'wil.