AL ITTIHADIYAH MENJAWAB

BERSAMA KH. MUHAMMAD AMRIN SHOLIHIN

Assalamu’alaikum wr.wb.
Pak Ustad, Bagaimana sebenarnya hukum menggandakan dan memperjual-belikan buku bajakan?
Jawab : Wa’alaikumsalam wr.wb.
Di antara ulama kontemporer yang tegas mengharamkan pembajakan dan memperjual belikannya adalah Syekh DR Sa’id Ramadhan al-Buthi. Menurut beliau perbuatan ini termasuk ghashab, atau lebih pasnya mencuri hak orang lain.
Keterangan : Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âshirah, 79-100.

Namun ada juga pendapat yang lain dari para ulama,. Akan tetapi dari pendapat– pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan yaitu apabila hasil karya tersebut telah terdaftar pada lembaga yang berwenang sehingga dilindungi oleh undang-undang, maka membajak karya tersebut haram hukumnya, baik bertujuan untuk dikomersilkan atau tidak, karena tunduk dan patuh pada aturan perundang-undangan negara hukumnya wajib, selama tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.

Keterangan : Bughyatul-Mustarsyidin, 91; Tuhfatul-Muhtaj, III/71.'

0 komentar

Posting Komentar