Assalamu’alaikum wr.wb.
Pak Ustad, Bagaimana sebenarnya hukum menggandakan dan
memperjual-belikan buku bajakan?
Jawab : Wa’alaikumsalam wr.wb.
Di antara ulama kontemporer yang tegas mengharamkan
pembajakan dan memperjual belikannya adalah Syekh DR Sa’id Ramadhan al-Buthi. Menurut beliau perbuatan ini termasuk ghashab, atau lebih
pasnya mencuri hak orang lain.
Keterangan : Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âshirah, 79-100.
Keterangan : Qadhâyâ Fiqhiyyah Mu’âshirah, 79-100.
Namun
ada juga pendapat yang lain dari para ulama,. Akan tetapi dari pendapat–
pendapat tersebut, dapat ditarik kesimpulan yaitu apabila hasil karya tersebut
telah terdaftar pada lembaga yang berwenang sehingga dilindungi oleh
undang-undang, maka membajak karya tersebut haram hukumnya, baik bertujuan
untuk dikomersilkan atau tidak, karena tunduk dan patuh pada aturan
perundang-undangan negara hukumnya wajib, selama tidak bertentangan dengan
Syari’at Islam.
Keterangan : Bughyatul-Mustarsyidin, 91; Tuhfatul-Muhtaj, III/71.'
0 komentar:
Posting Komentar