AL ITTIHADIYAH MENJAWAB

BERSAMA KH. MUHAMMAD AMRIN SHOLIHIN


Tanya : Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pa Ustadz di kampung saya ada kebiasaan Sholat Dhuhur yang dilaksanakan setelah Sholat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam syariat islam atau bukan? Mohon penjelasannya !



Jawab : Wa’alaikumusalamu Wr.Wb.


Pa Ustadz di kampung saya ada kebiasaan Sholat Dhuhur yang dilaksanakan setelah Sholat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam syariat islam atau bukan? Mohon penjelasannya !

Jawab : Wa’alaikumusalamu Wr.Wb.
Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Quran dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang sholat jum'at dengan sholat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan sholat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau sholat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang bermadzhab syafii melakukan sholat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan sholat dhuhur.
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf
.
Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!

Di dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang Al-Quran dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub di dalam kitab-kitab yang sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.

Maka dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang sholat jum'at dengan sholat dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan sholat jum'at tersebut diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak terpenuhi atau sholat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut sebagian madzhab seperti jika kita yang bermadzhab syafii melakukan sholat jumat dengan bilangan yang ragu kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama mewajibkan kita untuk mengulang dengan sholat dhuhur.
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf

Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!

0 komentar

Posting Komentar