Tanya : Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Pa Ustadz di kampung saya ada kebiasaan Sholat Dhuhur yang dilaksanakan
setelah Sholat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam
syariat islam atau bukan? Mohon penjelasannya !
Jawab : Wa’alaikumusalamu Wr.Wb.
Pa Ustadz di kampung saya ada kebiasaan Sholat Dhuhur yang dilaksanakan
setelah Sholat Jum'at yang ingin saya tanyakan, Apakah itu termasuk dalam
syariat islam atau bukan? Mohon penjelasannya !
Jawab : Wa’alaikumusalamu Wr.Wb.
Di
dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh
Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad
SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus
kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang
Al-Quran dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub
di dalam kitab-kitab yang
sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka
adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang
pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka
dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau
kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang sholat jum'at dengan sholat
dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan sholat jum'at tersebut
diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan
para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang
sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak
terpenuhi atau sholat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut
sebagian madzhab seperti jika kita yang bermadzhab syafii melakukan sholat jumat dengan bilangan yang ragu
kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau
belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama
mewajibkan kita untuk mengulang dengan sholat dhuhur.
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf.
Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf.
Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!
Di
dalam menjalankan ibadah harus ada tuntunannya agar ibadah itu diterima oleh
Allah SWT, dan tuntunan tersebut adalah kitab Allah dan Sunnah Nabi Muhammad
SAW. Dan untuk memahami kitab Allah dan Sunnah Nabi kita harus
kembali kepada Ulama yang mereka adalah orang-orang yang lebih tahu tentang
Al-Quran dan hadist nabi Muhammad saw. Penjelasan para ulama tersebut termaktub
di dalam kitab-kitab yang
sangat mudah bagi kita untuk mengambilnya. Khusus masyarakat Indonesia mereka
adalah umat yang terbiasa mengikuti ulama yang bermadzhab Syafi'i yang
pemikiran mereka tertuang dalam kitab fiqih-fiqih Syafi'i.
Maka
dalam hal ibadahpun semestinya kita harus kembali pada kitab-kitab tsb, kalau
kita cermati dari pertanyaan diatas mengulang sholat jum'at dengan sholat
dhuhur adalah tidak dibenarkan kecuali Jika keabsahan sholat jum'at tersebut
diragukan atau diperselisihkan oleh para ulama. Itulah kebiasaan
para ulama terdahulu untuk mengambil sikap berhati-hati yaitu dengan mengulang
sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Misalnya disaat rukun khotbah tidak
terpenuhi atau sholat jum'at dilaksanakan dengan tidak memenuhi syarat menurut
sebagian madzhab seperti jika kita yang bermadzhab syafii melakukan sholat jumat dengan bilangan yang ragu
kepastianya sudah mencapi 40 orang dari penghuni tetap daerah tersebut atau
belum mencapai maka di saat seperti ini kita di himbau bahkan sebagian ulama
mewajibkan kita untuk mengulang dengan sholat dhuhur.
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf.
Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!
Hal semacam ini dilakuka para ulama untuk keluar dari khilaf.
Akan tetapi jika sholat jum'at telah terpenuhi syarat keabsahannya maka tidak perlu bahkan tidak boleh kita untuk mengulang sholat jum'at dengan sholat dzuhur bahkan lebih dari itu hal ini menjadi dosa dan merepotkan orang awam yang sangat tidak sesuai dengan kemudahan syariat Islam. Sebaiknya yang biasa melakukanya segera meninjau kembali secara ilmiyah jangan sampai melakukan sesuatu yang salah di duga ada pahalanya ternyata justru dosa. Semoga Alloh mengmpuni kita semua!!
0 komentar:
Posting Komentar