AL ITTIHADIYAH MENJAWAB

BERSAMA KH. MUHAMMAD AMRIN SHOLIHIN


Assalamu'alaikum Wr. Wb 
Pak Ustad, apabila ada orang yang sholat berjamaah namun antara imam dan makmum berbeda mahdzab, apakah sholatnya sah atau tidak?



Jawab : Wa’alaikumsalam wr wb

Apabila imam yang berbeda mazhab masih melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewajiban mazhab yang dianut makmum, maka hukum salat makmum sah. Sebaliknya, jika imam tidak mengerjakan kewajiban sesuai dengan kewajiban yang dianut dalam mazhab makmum, maka salat makmum tidak sah.
Misalnya, seorang penganut mazhab Syafi’i bermakmum kepada imam yang bermazhab Maliki yang tidak membaca basmalah dalam fatihahnya. Menurut madzhab Syafi’I, basmalah merupakan bagian dari surat fatihah, apabila tidak dibaca dalam salat maka salatnya tidak sah. Sedangkan menurut madzhab Maliki basmalah bukan bagian dari surat fatihah, jika tidak dibaca
 dalam salat salatnya tetap sah.

Keterangan: Fatâwâ Ibnu Ziyad, 99; Mathâlibu Ulin-Nuha, l/661; Kassyâful-Qinâ’, 47

0 komentar

Posting Komentar