Assalamu’alaikum
wr.wb.
Pak
ustad, Keberadaan
Al Qur'an sekarang ini tidak hanya tertulis dalam mushaf, melainkan
sudah diprogram dalam disket atau dalam CD yang sewaku-waktu dapat kita
tampilkan melalui komputer pada layar monitornya tulisan dari ayar-ayatnya
maupun bacaan dari ayat-ayatnya.
Apakah sama hukum menyentuh Mushaf Al Qur'an
dengan menyentuh disket atau CD Al Qur'an?
Jawab : Wa’alaikumsalam wr.wb.
Dilihat dari segi bahwa disket atau CD itu
adalah tempat bagi ayat-ayat Al- Qur'an 30 juz atau sebagiannya, mesikipun
ayat-ayat tersebut tidak dapat kita lihat kecuali memakai alat computer, maka
disket atau CD tersebut kalau tidak dapat dikiaskan dengan mushaf Al
Qur'an, maka hukum menyentuhnya dapat dikiaskan dengan hukum menyentuh peti tempat
menyimpan mushaf Al Qur'an, yaitu:
1. Apabila disket atau CD hanya
berisi ayat-ayat Al Qur'an saja tanpa ada yang lain, maka hukum menyentuhnya
dalam keadaan tidak suci adalah haram. Demikian pula apabila disket atau CD
berisi dengan ayat-ayat Al Qur'an dan lainnya yang jumlahnya sama.
2. Apabila selain ayat-ayat Al Qur'an seperti tafsir dan
lainnya yang direkam dalam disket atau CD jumlahnya lebih banyak dari pada
ayat-ayat Al Qur'an , maka menyentuhnya dalam keadaan tidak sunyi hukumnya
tidak haram.
Keterangan : Kitab Fathul
'Allam juz 1 halaman 360
0 komentar:
Posting Komentar