AL ITTIHADIYAH MENJAWAB

BERSAMA KH. MUHAMMAD AMRIN SHOLIHIN



Assalamu’alaikum wr.wb
Pak Ustad, apa kewajiban orang yang punya hutang puasa dan tidak mengqadha’i hingga lewat Ramadhan berikutnya?




Jawab : Wa’alaikum salam wr.wb.
Orang yang tidak mengqadha’i puasanya hingga sampai pada bulan Ramadhan tahun berikutnya, di samping berkewajiban mengqadha’i puasanya, sekaligus wajib mengeluarkan 1 mud (6,75 ons) makanan pokok sebagai ganti dari setiap hari Ramadhan yang ia tinggalkan (tidak puasa). Jadi umpama tanggungan puasanya 5 hari maka kewajibannya adalah 5 mud. Apabila sampai dua kali Ramadhan maka untuk 1 hari kewajibannya 2 mud, dan begitu seterusnya.



Assalamu’alaikum wr.wb.
Bagaimana hukumnya membeli buah-buahan yang masih ada di pohonnya dan rencananya mau diambil nanti kalau buah itu sudah masak, tapi waktu membelinya buah itu masih muda/mentah?

Jawab : Wa’alaikumsaalam wr.wb.
Menjual buah (tanpa pohonnya) ada dua macam:

1) buah yang sudah tampak baik, maka boleh dijual secara mutlak (ada syarat dipanen atau tidak).
2) buah yang masih kecil dan belum tampak baik, maka boleh dijual asalkan ada syarat dipanen.

Jadi untuk menjawab pertanyaan ini ialah, jika buah tersebut masih kecil namun disyaratkan akan dipetik setelah tua maka akad jual belinya tidak sah.

Keterangan :  I'anatuth-Thalibin, III/54.



Assalamu’alaikum wr.wb.
Apakah seorang anak tetap mempunyai hak waris jika antara  anak dan orang tua  mempunyai keyakinan yang berbeda?




Jawab : Wa’alaikumsaalam wr.wb.
Harta warisan tidak dapat diwariskan apabila salah satu dari pewaris dan ahli warisnya non-Muslim. Jika keduanya Muslim, atau sama-sama non-Muslim, maka harta warisan itu dapat diwariskan. Kasus kedua (sama-sama non-Muslim bisa saling waris-mewariskan) dapat terjadi karena agama mereka sama-sama batalnya.
Keterangan : Hasyiyah Jamal, XV/326

Assalamu’alaikum wr.wb.

Pak ustad, misalnya ada seseorang yang menghutangkan uang sebesar 10 juta rupiah pada tahun 2000. Pada tahun itu uang sekian sejumlah tersebut cukup untuk membeli tanah 10 meter persegi. Sampai tahun 2008 uang itu belum dibayar dan sekarang akan dibayar. Tapi, tanah 10 meter persegi itu sekarang akan dijual seharga 25 juta rupiah. Apakah boleh yang menghutangi uang itu minta dilunasi dengan harga tanah yang sekarang, yakni 25 juta rupiah. Alasannya, karena orang yang hutang dulunya memaksa katanya karena kepepet?

Jawab : Wa’alaikumsalam wr.wb.
Menuntut dilunasi lebih dari 10 juta rupiah itu tidak boleh sekalipun dengan alasan seperti dalam pertanyaan. Sebab ia hanya menghutangi 10 juta. Kalau sampai memaksa lebih dari jumlah uang yang dihutangkan itu nanti bisa terjatuh ke dalam perbuatan riba yang diharamkan agama. Setiap penghutangan uang yang menarik keuntungan itu disebut riba.

Keterangan : al-Qalyubi, II/413, Bughyatul-Mustarsyidin, 125; Nihayatuz-Zain, 237.


Assalamu’alaikum wr.wb
Pak Ustad, sering diucapkan oleh ahli tasawuf tentang kata-kata: takholli, tahalli dan tajalli. Apa arti dan maksudnya?


              
Jawab : Wa’alaikum salam wr.wb.

Takholli artinya mengosongkan. Yang dimaksudkan adalah bahwa setiap orang ingin sampai pada keridlaan Allah itu pertama kali yang harus dilakukan adalah mengosongkan hatinya dari akhlak-akhlak yang tercela.
Tahalli artinya menghiasi. Yang dimaksudkan adalah bahwa orang yang ingin sampai pada keridlaan Allah itu, setelah hatinya dikosongkan dari akhlak-akhlak jelek, maka hatinya harus dihiasi dengan akhlak yang baik dan terpuji.
Tajalli artinya menampakkan diri. Yang dimaksudkan adalah bahwa orang yang ingin sampai pada keridlaan Allah itu, setelah hatinya dikosongkan dari akhlak-akhlak yang tercela, kemudian sudah dihiasi dengan akhlak-akhlak yang mulia, maka dia harus selalu menampakkan dirinya pada setiap hal telah diperintahkan oleh Allah dan tidak boleh absen.