AL ITTIHADIYAH MENJAWAB

BERSAMA KH. MUHAMMAD AMRIN SHOLIHIN



Assalamu’alaikum wr.wb.
Apakah seorang anak tetap mempunyai hak waris jika antara  anak dan orang tua  mempunyai keyakinan yang berbeda?




Jawab : Wa’alaikumsaalam wr.wb.
Harta warisan tidak dapat diwariskan apabila salah satu dari pewaris dan ahli warisnya non-Muslim. Jika keduanya Muslim, atau sama-sama non-Muslim, maka harta warisan itu dapat diwariskan. Kasus kedua (sama-sama non-Muslim bisa saling waris-mewariskan) dapat terjadi karena agama mereka sama-sama batalnya.
Keterangan : Hasyiyah Jamal, XV/326

0 komentar

Posting Komentar