Assalamu’alaikum wr.wb.
Apakah seorang anak tetap mempunyai hak waris jika
antara anak dan orang tua mempunyai keyakinan yang berbeda?
Jawab :
Wa’alaikumsaalam wr.wb.
Harta
warisan tidak dapat diwariskan apabila salah satu dari pewaris dan ahli
warisnya non-Muslim. Jika keduanya Muslim, atau sama-sama non-Muslim, maka
harta warisan itu dapat diwariskan. Kasus kedua (sama-sama non-Muslim bisa
saling waris-mewariskan) dapat terjadi karena agama mereka sama-sama batalnya.
Keterangan : Hasyiyah Jamal, XV/326
0 komentar:
Posting Komentar