Assalamu’alaikum
wr.wb.
Pak ustad, misalnya
ada seseorang yang menghutangkan uang sebesar 10 juta rupiah pada tahun 2000. Pada tahun itu uang sekian sejumlah tersebut cukup untuk
membeli tanah 10 meter persegi. Sampai tahun 2008 uang itu belum dibayar dan
sekarang akan dibayar. Tapi, tanah 10 meter persegi itu sekarang akan dijual
seharga 25 juta rupiah. Apakah boleh yang menghutangi uang itu minta dilunasi
dengan harga tanah yang sekarang, yakni 25 juta rupiah. Alasannya, karena orang
yang hutang dulunya memaksa katanya karena kepepet?
Jawab : Wa’alaikumsalam wr.wb.
Menuntut dilunasi lebih dari 10 juta rupiah itu
tidak boleh sekalipun dengan alasan seperti dalam pertanyaan. Sebab ia hanya
menghutangi 10 juta. Kalau sampai memaksa lebih dari jumlah uang yang dihutangkan
itu nanti bisa terjatuh ke dalam perbuatan riba yang diharamkan agama. Setiap
penghutangan uang yang menarik keuntungan itu disebut riba.
Keterangan : al-Qalyubi,
II/413, Bughyatul-Mustarsyidin, 125; Nihayatuz-Zain, 237.
0 komentar:
Posting Komentar